Selasa, 25 Agustus 2009

DERADIKALISASI TERORISME by Dr.PETRUS REINHARD GOLOSE


RESENSI BUKU


Judul Buku: Deradikalisasi Terorisme


Penulis: Dr. Petrus Reinhard Golose


Penerbit: YPKIK, Jakarta


Tahun Terbit: 2009


Tebal: xvii + 143 halaman



Pasca peledakan bom bunuh diri pada 17 Juli 2009 di Hotel J.W Marriot dan Hotel Ritz Carlton, Jakarta, isu terorisme kembali mencuat sebagai isu utama di masyarakat. Berbagai prediksi dan spekulasi mengenai penanganan terorisme beredar luas di masyarakat. Berbagai respon positif maupun pandangan yang pesimis bergulir dan menjadi konsumsi publik. Akan tetapi, masyarakat perlu mengetahui keadaan sebenarnya dari pola penanganan terorisme oleh Polri. Oleh karena itulah Dr. Petrus Reinhard Golose berupaya mengungkap proses deradikalisasi terorisme yang selama ini dijalankan, sebagaimana dituliskan dalam karyanya. Keterlibatan beliau dalam proses penanganan terorisme, memberikan data-data yang komprehensif mengenai penanganan terorisme, sehingga buku ini jauh dari berbagai macam spekulasi. Penulis juga mengemukakan saran-saran untuk pengembangan deradikalisasi terorisme di masa depan. Wajarlah jika kemudian dikatakan bahwa detektif itu sama dengan peneliti, dimana hasil-hasil temuan di lapangan dikaji dengan ilmu pengetahuan untuk menciptakan sebuah solusi atas persoalan dalam masyarakat, dalam hal ini terorisme.
Persoalan terorisme merupakan suatu persoalan yang multi kompleks. Gerakan terorisme di Indonesia cendrung mengatasnamakan suatu agama tertentu, dengan pengajaran-pengajaran yang telah diselewengkan. Isu agama merupakan salah satu isu yang senstif di negeri ini, apabila penanganan terorisme tidak dilakukan secara hati-hati maka akan menimbulkan kesalahpahaman yang berujung dengan konflik horisontal di masyarakat. Di satu sisi, kelompok teroris melakukan perekrutan terhadap generasi muda untuk dijadikan alat untuk melakukan aksi-aksi terorisme, sayangnya masyarakat jarang sekali mengamati pola-pola yang demikian, karena proses perekrutan sering kali bertopengkan nilai-nilai agama. Paling disayangkan ketika teroris justru mendapat simpati di masyarakat, sebagaimana terjadi pada waktu tiga pelaku peledakan bom Bali I dieksekusi mati, di masyarakat beredar pemahaman bahwa mereka adalah pejuang, atau syuhada. Khusus dalam bidang penegakan hukum, penjatuhan hukuman yang berat bagi pelaku terorisme tidak cukup, dalam suatu kasus, mereka melakukan perekrutan di dalam penjara. Kemudian penanganan terorisme melalui penegakan hukum pidana saja tidaklah cukup, karena doktrin teroris telah merasuk hingga ke akar rumput dan menjadi bahaya laten dalam masyarakat. Sehingga dibutuhkan suatu solusi yang komprehensif dan menjangkau secara luas.
Deradikalisasi terorisme, telah dilaksanakan sejak tahun 2005, namun belum ada konsep yang jelas. Sejak dilaksanakannya program deradikalisasi terorisme, jumlah aksi-aksi terorisme yang membahayakan masyarakat, menurun drastis. Walaupun pada tahun 2009, segala jerih payah yang telah dilakukan, seolah tercoreng. Namun satu kasus tersebut bukan berarti program ini memiliki kesalahan di dalam pelaksanaannya, namun perlu suatu pengembangan, sehingga program ini dapat berjalan lebih baik. Dalam tulisannya Dr. Petrus Reinhard Golose menawarkan suatu konsep yakni, humanis, soul approach dan menyentuh akar rumput.

Humanis, berarti upaya pemberantasan terorisme haruslah sesuai dengan upaya penegakan Hak Asasi Manusia, selain itu pemberantasan terorisme harus mampu menciptakan kesejahteraan, kesetaraan serta keadilan bagi seluruh masyarakat, bagi para tersangka maupun terpidana terorisme. Sehingga dalam menangani teroris, perlu pemahaman mendalam mengenai siapa teroris itu, termasuk berbagai faktor psikologis dan sosiologis dari para teroris. Dengan terpahaminya berbagai faktor manusiawi yang melatarbelakangi aksi-aksi terorisme hingga bahkan keberanian pelaku untuk melakukan aksi bom bunuh diri, maka dapat dikembangkan suatu program reorientasi motivasi dan re-edukasi kepada tahanan, narapidana, keluarga, dan simpatisan terorisme.

Soul approach pemberantasan terorisme dilakukan melalui suatu komunikasi yang baik dan mendidik antara aparat penegak hukum dengan para tersangka maupun narapidana terorisme, bukan dengan cara-cara kekerasan dan intimidasi. Adanya suatu konsep dimana aparat penegak hukum secara sadar memperlakukan tahanan ataupun narapidana terorisme, selayaknya manusia pada umumnya dan tidak membangun suatu kesenjangan, dengan adanya suatu kedekatan secara psikis, program re-orientasi dan re-edukasi dapat terjadi melalui suatu komunikasi yang positif. Secara khas pelaksanaan deradikalisasi terorisme di Indonesia adalah dikembangkannya suatu pemberdayaan para mantan anggota kelompok teroris yang telah sadar, untuk turut menyadarkan rekan-rekan mereka yang masih terlibat ataupun belum sadar.

Menyentuh akar rumput, program ini tidak hanya ditujukan kepada para tersangka maupun terpidana terorisme, akan tetapi program ini juga diarahkan kepada simpatisan dan anggota masyarakat yang telah terekspose paham-paham radikal, serta menanamkan multikulturalisme kepada masyarakat luas. Merupakan pengembangan yang mutakhir dari program deradikalisasi terorisme. Patut disadari bahwa pengananan terorisme tidak cukup hanya di permukaan, patut disadari bahwa para teroris berhasil menyusup ke masyarakat dan menebarkan doktrin-doktrin yang mendukung kegiatan kelompok teroris, termasuk merekrut generasi muda untuk bergabung dengan kelompok teroris. Oleh karena itu perlu suatu program yang menyentuh masyarakat luas, termasuk bagi keluarga teroris, simpatisan, maupun masyarakat yang rentan terpengaruh oleh doktrin teroris. Dengan demikian de-ideologisasi wajib menjadi suatu perhatian, dimana upaya penanganan terorisme juga haruslah mampu menghentikan penyebaran dan pendalaman doktrin dan ideologi yang dianut oleh kelompok teroris.

Secara keseluruhan program ini menuntut suatu pengembangan yang melibatkan multi pihak. Tidak hanya aparat penegak hukum, berbagai elemen pemerintah di berbagai tingkatan harus diberdayakan dalam mendeteksi dan menangani berbagai kegiatan terkait dengan terorisme. Peranan masyarakat juga sangat penting dalam hal ini, karena sesama anggota masyarakat dapat saling mengawasi dan saling mengarahkan sehingga terorisme dapat dihentikan dari awal. Dengan adanya kerjasama dari berbagai elemen di negara ini, diharapkan Indonesia yang aman, tentram, dan damai dapat terwujud.

3 komentar:

  1. salam sejahtera, saya mahasiswa pasca Unpad sedang meniliti soal : Peranan Lembaga Agama dalam Upaya Deradikalisasi Terorisme Pasca Konflik di Poso Propinsi Sulawesi Tengah.

    bagaimana saya bisa mendapatkan buku Deradikalisasi terorisme ; Petrus Golose, soalnya hampir disemua toko buku, buku itu saya tidak temukan.

    Terima kasih atas bantuannya

    BalasHapus
  2. salam.. saya mahasiswa S1 UMY sangat ingin mendapatkan buku deradikalisasi terorisme oleh Petrus Golose ini, namun saya juga tidak menemukan buku ini di hampir semua toko buku..

    mohon bantuannya trrimakasih,,,

    BalasHapus