Selasa, 25 Agustus 2009

Jangan Biarkan Ibu Pertiwi Menangis Teroris Meringis

64 tahun Indonesia MERDEKA!!!
Sudahkah kita merasa hidup aman di negeri sendiri?

Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear) merupakan hak asasi yang harus dijunjung tinggi oleh setiap insan di negeri ini dan dilindungi oleh pemerintah terutama aparat penegak hukum.

Dengan terbebas dari rasa takut, kita memperoleh perasaan aman dan tentram. Rasa aman tersebut merupakan kebutuhan hakiki kita sebagai manusia, modal dasar masyarakat untuk tumbuh dan berkembang, membangun dan mensejahterakan.

Tanpa rasa aman, jiwa kita diselimuti teror, selalu gelisah, terkukung ketakutan, tidak dapat melakukan kegiatan dengan bebas.

Tanpa rasa aman, hidup kita penuh kecurigaan, saling tidak percaya, mudah diprovokasi, saling tuding, mudah beradu tanding.

Tanpa rasa aman, pikiran, tenaga dan waktu kita diisi dengan kecemasan, rasa takut yang akut akan mengarah ke perpecahan, kehancuran bangsa ini.

Kebebasan dari rasa takut itulah yang dicabut oleh berbagai aksi pemboman. Ledakan bom tersebut tak hanya mampu menggetarkan tiang gedung, meluluhlantahkan dinding, membuat bara api, menerbangkan kaca jendela dan mengantarkan nyawa orang diseputarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar